Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menjawab kritik yang menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar telah mengabaikan masyarakat Mentawai.
Menurut Mahyeldi, dalam regulasi pengganti UU No. 61/1958 tersebut tidak ada pengerdilan masyarakat suku Mentawai. Semua terakomodasi, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.
UU tersebut, kata Mahyeldi, harus dibaca dengan cermat dan komprehensif. Sebab, di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022).
Lebih jauh Mahyeldi mengungkapkan, ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai, seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan, serta rencana investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai.
Wagub Sumbar Audy Joinaldy menambahkan, pembangunan di Kepulauan Mentawai akan dibawa dalam pembahasan Presidensi G20 pada 15-16 November 2022 mendatang.
"Yang kita bawa khusus nanti di bulan November pada Presidensi G20, pembahasan yang akan kita tekankan terkait Kepulauan Mentawai," kata Audy.
Sementara itu, Mahyeldi berpesan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat. Ia mengatakan, saat ini semua elemen masyarakat perlu meningkatkan solidaritas untuk memacu keberhasilan sebagaimana tema HUT ke-77 RI, ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.
"Kepada para teman-teman media dan pengamat tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komprehensif," ajak Mahyeldi.
Sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, Mahyeldi juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.
Dalam rapat itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia menilai, munculnya polemik diakibatkan oleh salah persepsi. Sebab, kata dia, tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam UU yang baru.
"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaruan dari UU sebelumnya tentang pembentukan Sumatra Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh,” kata Devi Kurnia.
Baca juga: Aliansi Mentawai Bersatu Minta Gubernur Mahyeldi Tanggapi UU Sumbar
“Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodasi, ini hanya masalah tafsir," ulasnya. [*/pkt]