UU Sumbar Dinilai Diskriminasi Budaya Mentawai, Ini Kata Kesbangpol

UU Sumbar Dinilai Diskriminasi Budaya Mentawai, Ini Kata Kesbangpol

Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar, AH Arsland. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politk (Kesbangpol) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar mendiskriminasi budaya Mentawai.

Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar, AH Arsland mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.

"Pagi tadi saya di Kesbangpol juga berdiskusi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat terkait masalah ini," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai menemui massa Aliansi Mentawai Bersatu yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (9/8/2022).

Namun, rapat tersebut terhenti karena ada aksi demonstrasi Aliansi Mentawai Bersatu soal UU itu.

"Kalau tidak ada kedatangan ini (aksi demonstrasi), kami belum bubar. Forum kewaspadaan itu terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, dan juga membicarakan masalah ini," jelasnya.

Menurut Arsland, UU tentang Provinsi Sumbar tidak ada mendiskriminasi budaya Mentawai.

"Ndak ada (diskriminasi). Itu kan masalah penegasan di UU saja. Kita masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai, bagian dari Sumbar," jelasnya.

Menurutnya, tidak disebutkannya secara tegas budaya Mentawai sebagai karakteristik Provinsi Sumbar di dalam UU tersebut bukan berarti UU itu diskriminasi.

"Itu kan hanya masalah bahasa. Yang sebenarnya penegasan. Tidak ada diskriminatif," ungkap Arsland.

Apalagi, tutur dia, UU tersebut saat pembahasan pasti sudah melalui kajian naskah akademis yang melibatkan perguruan tinggi. Anggota DPR RI juga pasti menyerap aspirasi di daerah saat membuat UU itu.

Meski demikian, pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait UU tersebut yakni sejauh mana bisa diterima oleh masyarakat Mentawai.

"Mudah-mudahan bisa menyenangkan kita semua," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang bergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar.

Mereka meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menemui mereka dan memberikan tanggapan terkait UU tersebut yang dinilai mengkerdilkan budaya Mentawai. Mereka juga meminta Mahyeldi untuk lebih memperhatikan Mentawai melalui kebijakannya.

Namun, hingga aksi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi gagal bertemu dengan Mahyeldi. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Mahyeldi saat ini ada kegiatan di Sijunjung.

Baca Juga: Aliansi Mentawai Bersatu Minta Gubernur Mahyeldi Tanggapi UU Sumbar

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri. [fru]

Baca Juga

Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Pendirian Rumah Tahfiz Wujud Implementasi UU tentang Provinsi Sumatra Barat
Pendirian Rumah Tahfiz Wujud Implementasi UU tentang Provinsi Sumatra Barat
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai