Pelaku Curanmor di Pasbar Tertangkap Basah Tanam Ganja di Rumahnya

Pelaku Curanmor di Pasbar Tertangkap Basah Tanam Ganja di Rumahnya

Barang Bukti bibit ganja yang ditanam tersangka JL di rumahnya. [Foto: Dok. Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang]

Simpang Empat, Padangkita.com -  Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JL, 25 tahun, ditangkap polisi di rumahnya, di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,  Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (6/8/2022).

Namun, saat penangkapan, pria ini justru terjerat kasus baru, tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, awalnya JL ditangkap unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana Curanmor.

"Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka, yang diduga tanaman ganja yang masih kecil,” ujarnya di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022) sore.

Kemudian, setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi.

“Sesampai di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi ganja di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja. Barang haram itu diakui tersangka sebagai miliknya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

Baca Juga: Bandar Sabu di Kinali Pasbar Diringkus, Ini BB yang Diamankan Polisi

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [rom/isr]

Baca Juga

Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru