Padang, Padangkita.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut menanggapi pernyataan sikap dari 11 organisasi atau lembaga asal Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu bahwa UU tersebut mengkerdilkan budaya Mentawai.
Charles sepakat dengan pernyataan sikap Aliansi Mentawai Bersatu tersebut. Namun, daripada mendesak pemerintah merevisi UU tersebut, dirinya lebih menyarankan agar UU itu dibawa ke MK untuk diuji materi.
"Benar. Setuju dengan pendapat tersebut. Tapi, kalau untuk revisi, prosesnya lama. Sebaiknya uji materi ke MK," ujarnya kepada Padangkita.com, Selasa (2/8/2022).
Dia menuturkan, Aliansi Mentawai Bersatu bisa langsung mengajukan permohonan uji materi ke MK dengan membuat berbagai argumentasi.
"Di dalam permohonan, bisa minta ke MK untuk menambahkan ketentuan mengenai Mentawai. Kalau dikabulkan, pasal tersebut harus dimaknai sesuai putusan MK," jelas Charles.
Dia menerangkan, setelah permohonan uji materi diajukan ke MK, maka silahkan tunggu saja hasilnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Mentawai Bersatu menyorot keberadaan Pasal 5 Huruf c dalam UU tersebut yang memuat poin bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik nilai falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.
Keberadaan pasal ini, menurut mereka, berdampak pada pengkerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.
"Masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi secara budaya dengan dengan tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristik dari UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar," ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: UU Sumbar Belum Akomodasi Budaya Mentawai, Yudas Sabaggalet: Kami Minta Keadilan
Oleh karena itu, pihaknya mendesak revisi UU tersebut dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar. [fru]