Padang, Padangkita.com – Kota Padang akan berusia 353 tahun pada 7 Agustus 2022 mendatang. Sejalan dengan itu, kota ini terus berkembang bersamaan dengan masyarakat dan segala persoalannya.
Banyak yang telah berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun demikian, sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), kota tua ini juga punya segudang persoalan.
Salah satunya yang menjadi sorotan adalah masalah politik. Sejak Hendri Septa menjadi Wali Kota (mulai dari status penjabat hingga definitif), tak ada yang mengisi posisi Wakil Wali Kota. Hendri Septa pun dijuluki Wali Kota ‘jomblo’ tanpa pasangan.
Kecuali masalah politik itu, berikut fakta-fakta terbaru seputar Kota Padang yang dirangkup Padangkita.com:
Jumlah dan Kepadatan Penduduk
Kota Padang merupakan ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dengan luas wilayah 693,66 km2. Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada tahun 2021 Kota Padang memiliki jumlah penduduk 913.488 jiwa.
Dari survei BPS, jumlah penduduk Padang mengalami pasang surut, terutama dibanding tahun 2019, pada tahun 2021 malah menunjukan pengurangan. Secara berurutan, pada tahun 2019, 2020 hingga 2021, jumlah penduduk 950,87 ribu jiwa, 909,04 ribu jiwa dan 913,45 ribu jiwa.
BPS mencatat, kepadatan penduduk daerah ini mencapai 1.317 jiwa per km2. Jumlah ini menempatkan Padang di posisi ke-5 sebagai daerah dengan jumlah penduduk terpadat di Sumbar.
Jumlah Pengangguran Paling Tinggi di Sumbar
Sebagai ibu kota Provinsi Sumbar, Kota Padang termasuk menjadi pilihan utama masyarakat untuk mencari pekerjaan. Kecenderungan inilah yang membuat banyak masyarakat bermigrasi ke Kota Padang, hingga memicu tingginya angka pengangguran di kota ini.
Data terbaru yang dirilis BPS Sumbar menunjukkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Padang cenderung mengalami peningkatan.
Secara berurut, dari tahun 2019, 2020 dan 2021, TPT Kota Padang tercatat 8,74 persen, 13,64 persen dan 13,37 persen.
Jumlah TPT pada tahun 2021 ini menjadikan Kota Padang sebagai daerah dengan persentase jumlah pengangguran tertinggi di Sumbar. Di bawah Kota Padang ada Kabupaten Padang Pariaman dengan angka 8,41 persen dan disusul Kota Payakumbuh dengan 6,47 persen.
Wali Kota Tanpa Wakil
Sejak ditinggal Mahyeldi Ansharullah yang menjadi Gubernur Sumbar, kursi Wali Kota Padang diisi oleh Hendri Septa. Praktis, sejak Hendri Septa naik ‘tahta’ dari Wakil menjadi Wali Kota itu pula, kursi Wakil Wali Kota tak ada yang mengisi.
Hendri Septa menduduki kursi Wali Kota Padang sejak Februari tahun 2021.
Sementara, Mahyeldi dan Hendri Septa resmi ditetapkan menjadi pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang terpilih tanggal 13 Mei tahun 2019 lalu.
Diberitakan Padangkita.com sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial menilai, kursi Wawako Padang akan kosong hingga masa jabatan Hendri Septa selaku Wali Kota (Wako) Padang berakhir.
“Soal kursi Wawako Padang, sudah tidak perlu dibicarakan lagi. Hendri Septa akan tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir,” ujarnya.
Menurutnya, masa jabatan Hendri Septa berakhir pada 31 Desember 2023.
Diketahui, Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa.
Sementara itu, terkait pengisian kursi Wawako Padang, jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.
Kalau masa jabatan Wako Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah 30 Juni 2022.
“Sekarang kan sudah lewat. Harusnya nama calon Wawako Padang itu harus diusulkan ke DPRD Padang sebelum akhir Juni lalu. Jadi, tidak mungkin lagi dibahas,” jelas Budi.
Dia menyalahkan kedua partai pengusung pasangan Mahyeldi-Hendri Septa pada Pilkada Padang 2018 lalu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kekosongan kursi Wawako Padang tersebut.
APBD Tertinggi di Sumbar
Memiliki jumlah penduduk terbanyak di Sumbar sejalan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang, yang jugaterbesar di Sumbar.
Pada tahun 2022 ini, APBD Kota Padang ditetapkan senilai Rp2,823 triliun. APBD 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,642 triliun, belanja daerah Rp2,786 triliun dan defisit sebesar Rp 143,97 miliar.
Baca juga: HUT Kota Padang, Naik Bus Trans Padang 7 Agustus Gratis untuk Seluruh Koridor
Sebagai perbandingan, APBD Provinsi Sumbar tahun 2022 nilainya sebesar Rp6,2 triliun. Artinya, jumlah APBD Padang hampir sepertiga dari APBD Sumbar.
Demikian sejumlah fakta-fakta terbaru tentang Kota Padang yang akan merayakan HUT atas Hari Jadi yang ke-363. [isr]