Padang, Padangkita.com - Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dilihat Padangkita.com di situs resmi Sekretariat Negara, UU itu memiliki nomor 17 tahun 2022. UU ditekan Presiden RI pada 25 Juli 2022.
Sebagai informasi, UU tersebut memuat karakteristik masyarakat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). Aturan itu dimuat pada Pasal 5 Ayat c.
Bunyinya yaitu Provinsi Sumbar memiliki karakteristik, "adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, sesuai kekayaaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat."
Kemudian, di bagian penjelasannya disebutkan pelaksanaan nilai ABS-SBK berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Yang dimaksud dengan adat salingka nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan-permasalahan adat warga nagari tersebut," ungkap UU tersebut.
Sebelumnya, UU tentang Provinsi Sumbar itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (30/6/2022). UU Provinsi Sumbar tersebut salah satunya memuat poin tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau, yakni ABS-SBK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar, Guspardi Gaus, saat diwawancarai Padangkita.com sehari usai pengesahan UU tersebut, Jumat (1/7/2022), mengatakan, ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU.
Itu artinya, dengan pengesahan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, maka ABS-BSK pun resmi masuk hukum positif Indonesia.
Dengan diakuinya ABS-BSK ke dalam UU, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah agar bagaimana falsafah adat Minangkabau itu bisa diaktualisasikan. Jadi, bukan hanya sekedar ucapan.
"Itu tugas pemerintah daerah. Apa yang dimaksud dengan ABS-BSK itu. Tentu filosofis. ABS-BSK ini artinya nilai-nilai budaya Minang ini harus selaras dengan Alquran dan sunnah. Tidak boleh bertentangan dengan garis-garis ajaran Islam, dan itu dijamin oleh UU," ungkapnya.
"Karena apa? Ideologi kita adalah Pancasila. Salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Minangkabau, pengejawantahannya adalah ABS-BSK. Jadi, itu alur pikirannya," sampainya.
Sebagai informasi, UU tentang Provinsi Sumbar terdiri tiga bab dan sembilan pasal serta dilengkapi bagian penjelasan.
Diketahui, selain mengesahkan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, DPR RI juga mengesahkan empat UU Provinsi lain, yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Empat UU tersebut juga sudah diteken Jokowi.
Sebelumnya, Guspardi menerangkan, RUU di lima provinsi ini perlu disetujui dibawa ke Rapat Paripurna karena UU yang lama dianggap sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini.
Sebelumnya, dasar hukum pembentukan tiga provinsi di Sumatra yakni Sumbar, Riau, dan Jambi masih dalam satu-kesatuan. Jadi, satu UU masih membawahi tiga provinsi. Sementara, Komisi II DPR RI ingin satu provinsi satu UU pembentukannya.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Disahkan, ABS-SBK Resmi Masuk Hukum Positif Indonesia
Selain itu, RUU Lima Provinsi disetujui dibawa ke Rapat Paripurna karena dasar hukum tentang pembentukan lima provinsi tersebut masih berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara saat masih Republik Indonesia Serikat. Jadi, tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. [fru]