Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020.
Ketika akan ditahan usai pemeriksaan, satu tersangka terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena pingsan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto mengatakan kedua tersangka merupakan mantan Direktur RSUD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“(Tersangka) berinisial Y selain sebagai PPK juga sebagai Pengguna Anggaran sedangkan (tersangka) berinisial BS menjabat sebagai Direktur sekaligus sebagai PPK,” ujar Elianto di Simpang Empat, Kamis (28/7/2022) malam.
Tersangka BS pingsan saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Hingga hari ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, di mana dua di antaranya adalah mantan direktur RSUD pada waktu itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Elianto mengungkapkan, sebenarnya hari itu ada empat orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hanya dua orang yang hadir yaitu Y dan BS.
“Tiga orang di antaranya mantan direktur yaitu inisial BS, Y, dan HW serta satu orang Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY,” ucapnya.
Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut.
Perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD. Kemudian, tim penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa dan meneliti pembangunan fisik RSUD itu sendiri.
“Kita menggunakan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara dari pembangunan RSUD tersebut. Hasilnya ditemukan kekurangan volume (pekerjaan dari anggaran yang dibayarkan), dan negara mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp134 miliar,” terangnya.
Adapun kontraktor yang mengerjakan pembangunan RSUD Pasbar adalah PT MAM Energindo. Direktur PT MAM Energindo bernisial AA sendiri saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang berbeda.
Baca juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Kerugian Rp20 Miliar, Kasus Terbesar
Sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022), Kejari Pasbar juga telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni HAM, pihak ketiga yang merupakan penghubung perusahaan rekanan dengan pengambil kebijakan, dan NI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD. [rom/pkt]