Pariaman, Padangkita.com - Pengendara motor trondol yang tabrak polisi saat razia di Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu (27/7/2022), ditahan.
Pelaku berinisial GR, pria 29 tahun, warga Koto Kaciak, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Sementara, korban adalah Kanit Patroli Satlantas Polres Pariaman, Ipda Afrizon.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Muhammad Arvi mengatakan, pelaku diamankan polisi meski yang bersangkutan mengalami luka ringan akibat peristiwa itu.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tentang penganiayaan berat dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.
"Rencana tindak lanjut, yaitu memproses pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 212 KUHP, dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ujar Arvi saat dihubungi Padangkita.com.
Sepeda motor yang dikendarai pelaku juga diamankan polisi sebagai barang bukti.
Sementara, untuk korban sendiri dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang karena kritis.
"Korban mengalami luka parah terutama di sekitar paha akibat tertancap batang stang sepeda motor yang menyebabkan kaki korban patah," jelas Arvi.
Peristiwa yang dialami korban bermula ketika pengendara motor trondol melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Kronologi Kanit Patroli Satlantas Polres Pariaman Ditabrak Pengendara Motor Trondol saat Razia
"Pengendara motor tersebut hampir menabrak salah seorang anggota polisi lainnya, yakni Briptu Pahing. Namun, pelaku terus tancap gas hingga akhirnya menabrak Ipda Afrizon yang sedang berdiri di jalan," jelasnya. [fru]