Ini Kata Ombudsman soal Kursi Wawako Padang Kosong Tak Bisa Diisi

Ini Kata Ombudsman soal Kursi Wawako Padang Kosong Tak Bisa Diisi

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Yefri Heriani mengatakan, kekosongan kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang bisa berdampak terhadap pelayanan publik.

"Ketidakhadiran (Wawako Padang) sedikit banyak bisa berdampak terhadap perkembangan pelayanan publik," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, jika ada wakil, maka Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa bisa berbagi peran sebagai pembina layanan publik. Dengan ada wakil, progres pencapaian pelayanan publik bisa semakin optimal.

"Soal layanan publik, dengan kondisi seperti sekarang (kursi Wawako Padang kosong tidak bisa diisi), tentu akan berdampak," jelasnya.

Padahal, kata dia, di Kota Padang, banyak layanan publik yang perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan sampah serta pengadaan trotoar yang ramah bagi pejalan kaki dan disabilitas.

"Itu perlu juga menjadi perhatian selain yang lebih penting layanan utama seperti pendidikan, kesehatan, pengamanan, perlindungan, layanan sosial, dan sebagainya," ungkapnya.

Apalagi saat ini Indonesia, termasuk Sumbar dan Kota Padang, memasuki tahap pemulihan ekonomi usai diterjang pandemi Covid-19.

Meski demikian, Yefri berharap, dengan adanya Sekretaris Daerah Kota Padang, maka bisa terjalin kolaborasi yang baik dengan Hendri. Alhasil, kualitas layanan publik di Kota Padang bisa semakin prima.

Sebelumnya diberitakan, kursi Wawako Padang tidak bisa diisi lagi karena terbentur regulasi batas waktu 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Diketahui, Hendri sebelumnya terpilih sebagai Wawako Padang mendampingi Mahyeldi Ansharullah pada Pilkada Padang 2018. Usai Mahyeldi diangkat menjadi Gubernur Sumbar, Hendri pun jadi Wako Padang.

Baca Juga: Kursi Wawako Padang Kosong Tak Bisa Diisi, Pengamat: Komunikasi Partai Pengusung Buruk

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Merujuk aturan itu, Hendri akan menjomblo tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut. [fru]

Baca Juga

Pasar Fase VII Tuntas 100%, Andre Rosiade: Perjuangan Bersama Wali Kota Padang Hendri Septa
Pasar Fase VII Tuntas 100%, Andre Rosiade: Perjuangan Bersama Wali Kota Padang Hendri Septa
Pemko Padang Sukses Tertibkan Reklame Rokok, Dorong Kota Lebih Sehat
Pemko Padang Sukses Tertibkan Reklame Rokok, Dorong Kota Lebih Sehat
Cawagub Vasko Ruseimy Jalan Sehat di CFD: Punya Visi Meningkatkan SDM Berkualitas
Cawagub Vasko Ruseimy Jalan Sehat di CFD: Punya Visi Meningkatkan SDM Berkualitas
Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Gedung Fase VII Pasar Raya Padang segera Rampung, Andre Rosiade: Persembahan Kami untuk Masyarakat Sumbar
Gedung Fase VII Pasar Raya Padang segera Rampung, Andre Rosiade: Persembahan Kami untuk Masyarakat Sumbar
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang