Padang, Padangkita.com - Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sumatra Barat (Sumbar) pada Maret 2022 yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,300.
"Angka ini sama jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,300," ujar Koordinator Fungsi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sunbar, Krido Saptono saat konferensi pers di Kantor BPS Sumbar, Jumat (15/7/2022).
Meski demikian, jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 (0,306), tercatat penurunan sebesar 0,006 poin.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,329 naik sebesar 0,002 poin dibandingkan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,327.
"Dibandingkan dengan Gini Ratio setahun sebelumnya, tercatat sama pada posisi 0,329 pada Maret 2021," jelasnya.
Sementara itu, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,247 atau turun sebesar 0,005 poin dibanding angka September 2021 sebesar 0,252, dan turun sebesar 0,007 poin terhadap Gini Ratio Maret 2021 yang tercatat sebesar 0,254.
Krido menerangkan, Gini Ratio merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur pemerataan pendapatan. Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan.
"Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 sampai dengan 1. Semakin tinggi atau mendekati angka satu, menunjukkan ketimpangan semakin tinggi," ungkapnya.
Dia juga menerangkan, sejak September 2013 hingga Maret 2022 tingkat ketimpangan penduduk Sumbar mengalami fluktuasi.
"Data pada September 2013 tercatat sebesar 0,351 dan angka ini berfluktuasi terus hingga Maret 2022 yang menunjuk pada angka 0,003," sebutnya.
Krido menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kesenjangan penduduk kaya dan miskin di Sumbar pada periode 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS), di Sumbar tercatat bahwa rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk naik sebesar 3,35 persen.
Persentase kenaikan terbesar berada di kelompok 40 persen terbawah (sebesar 5,37 persen), pada kelompok 20 persen teratas tercatat kenaikan sebesar 4,97 persen dan pada kelompok 40 persen menengah naik sebesar 0,71 persen.
Hal ini sedikit-banyak menjelaskan fenomena angka Gini Ratio di Sumbar yang sama pada September 2021 sebasar 0,300.
2. Di daerah perkotaan, kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,49 persen, artinya rata-rata pengeluaran penduduk di daerah perkotaan mengalami kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulannya dari periode September 2021 ke Maret 2022.
Secara berturut turut, penduduk kelompok 40 persen terbawah mengalami kenaikan sebesar 6,60 persen, penduduk kelompok 40 persen menengah mengalami penurunan sebesar 1,64 persen, dan penduduk kelompok 20 persen teratas tercatat terjadi kenaikan sebesar 5,99 persen.
3. Di perdesaan, terjadi pola yang sama. Kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan mengalami pertumbuhan positif.
Kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan penduduk perdesaan di Sumatera Barat adalah sebesar 2,18 persen untuk periode September 2021 ke Maret 2022.
Baca Juga: Covid-19 Kian Melandai, Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Berkurang Jadi 335,21 Ribu Jiwa
Penduduk kelompok 40 persen terbawah mengalami kenaikan sebesar 5,13 persen, kelompok 40 persen menengah turun sebesar 0,30 persen, dan 20 persen teratas naik sebesar 2,65 persen. [fru]