2 Wanita Penghibur yang Bawa Balita saat Kencan Dikirim ke Panti Andam Dewi

2 Wanita Penghibur yang Bawa Balita saat Kencan Dikirim ke Panti Andam Dewi

Dua wanita penghibur dibantu peugas Satpol PP Kota Padang saat akan naik trük Satpol PP. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akhirnya mengirim 2 wanita penghibur yang diamankan sebuah hotel di kawasan Gunung Pangilun, ke Panti Sosil Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, Rabu (13/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan Penyidik PNS (PPNS), kedua perempuan beserta dua anak balita diputuskan untuk dibina lebih lanjut di Panti Andam Dewi, Solok.

Diketahui, kedua perempuan yang berinisial FE, 19 tahun dan IN, 19 tahun, terjaring petugas di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Mereka tak berkutik ketika Tim Sergap Satpol PP Padang melakukan penggrebekan Selasa (12/7/2022) sore.

Berawal dari laporan masyarakat, kedua perempuan ini waktu itu sedang menunggu tamu prianya di salah satu kamar hotel. Namun kegiatan mereka tersebut diketahui petugas yang berujung pada penggerebekan.

Mirisnya, saat diamankan atau ketika menunggu pria hidung belang, kedua perempuan ini membawa anak mereka yang masih balita.

Dari hasil pemeriksaan PPNS, kedua perempuan mengaku telah melakoni kegiatan sebagai penjaja seks. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat. Adapun bayaran mereka untuk satu kali kencan Rp300 ribu.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan dari hasil penyelidikan serta pengakuan kedua perempuan itu, Satpol PP memutuskan pembinaan lebih lanjut.

Harapannya, keduanya tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut, serta mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

Baca juga: 2 Wanita Penghibur Bawa Balita saat Menunggu Pelanggan, Tarifnya Bikin Nyesek!

"Kita lakukan pembinaan ke Panti Andam Dewi. Semoga ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, kita prihatin dengan mereka serta anaknya," ucap Mursalim. [*/pkt]

Baca Juga

Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Pemko Pariaman dan Bank Nagari Dorong Percepatan Optimalisasi Implementasi ETPD
Pemko Pariaman dan Bank Nagari Dorong Percepatan Optimalisasi Implementasi ETPD
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN
Masyarakat Sumbar Diminta Waspadai Aksi Penipuan yang Mengaku Gubernur Mahyeldi
Masyarakat Sumbar Diminta Waspadai Aksi Penipuan yang Mengaku Gubernur Mahyeldi
Kamis Besok, Seluruh Istri Kepala Daerah akan Dilantik di Auditorium Gubernuran Sumbar
Kamis Besok, Seluruh Istri Kepala Daerah akan Dilantik di Auditorium Gubernuran Sumbar