Anggota DPRD Sumbar Cap Disdik Sumbar tak Patuhi Permendikbud!

Anggota DPRD Sumbar Cap Disdik Sumbar tak Patuhi Permendikbud!

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. [Foto: Dok. Timesindonesia]

Padang, Padangkita.com - Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tidak mematuhi Permendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Yang dimaksud dewan dari Fraksi Gerindra tersebut adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang (PPDB).

“Hal ini dikarenakan disdik membuka pendaftaran siswa melalui sistem offline atau manual,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, pada 7 Juli lalu Disdik telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 420/3376/Sek-2022, tentang pemenuhan daya tampung peserta didik baru SMA dan SMK se Sumatera Barat, yang telah disebarluaskan.

SE ini berisi tentang pendaftaran secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB online. Sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata rata nilai rapor lima mata pelajaran, yakni matematika, bahasa indonesia, IPA, IPS dan bahasa inggris.

Menurut dia, SE Diknas tersebut dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.

“Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.

Hidayat memaparkan, pada pasal 2 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tegas diatur bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi.

Hal ini terkecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu Kemudian pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan meknisme daring (online) yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemda.

"Artinya untuk menjaga objektivitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online. Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online? Ini agar masyarakat juga bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan," tanya Hidayat.

Sebagai contoh, katanya, untuk SMA1 Padang, disebutkan guna untuk memenuhi kampus 2 dibutuhkan 37 orang siswa dari daya tampung 299 kursi (rincian; zonasi 151, prestasi 88, perpindahan orangtua 15 dan afirmasi 45 orang).

"Pertanyaannya kenapa SMA 1 Padang kok sampai kekurangan peminat sehingga diperlukan pemenuhan daya tampung, ini ada apa, niat dan maksudnya apa, apakah ini modus untuk mengakomodir titipan anak si Anu dan si Anu tertentu. Kasus SMA 1 Padang ini tentu berbeda dengan misalnya dengan SMA 13, 14, 15 dan 16 Padang yang tidak terpenuhi kuotanya karena alasan pilihan dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah sehingga dibutuhkan pemenuhan kuota," ujarnya heran balik bertanya.

Selain itu, kata Hidayat, pada Pasal 33 Ayat (7) juga tegas menyatakan bahwa Pemda tidak boleh, menambah jumlah rombongan belajar dan menambah ruang kelas baru. Pertanyaannya, lanjut Hidayat, kenapa bukan diperuntukkan untuk jalur afirmasi atau yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau dari penyandang disabilitas?

Baca Juga: Wali Murid yang Nama Anaknya Dicoret di PPDB SMA/SMK Akibat ‘Mark-Up’ Nilai Menuntut Keadilan

Dia menilai jika Gubernur berpihak kepada golongan keluarga ekonomi tidak mampu, mestinya memprioritaskannya untuk pemenuhan daya tampung ini. Banyak orangtua yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya di SMA swasta karena biaya sehingga berpotensi tidak mampu melanjutkan sekolah anaknya. [*/isr]

Baca Juga

Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
Ungkapan Terima Kasih, Andre Rosiade Berbagi Ratusan Paket Sembako di Nanggalo Kota Padang
Ungkapan Terima Kasih, Andre Rosiade Berbagi Ratusan Paket Sembako di Nanggalo Kota Padang
Andre Rosiade: Hendri Septa dan Hidayat Pasangan yang Tepat Memimpin Kota Padang
Andre Rosiade: Hendri Septa dan Hidayat Pasangan yang Tepat Memimpin Kota Padang