Padangkita.com - Seorang pria di Bukittinggi ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kbo Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/103/K/III/2018/SPKT,RES-BKT, tanggal 13 Maret 2018, telah terjadi perbuatan pidana diduga persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka CH (40). Aksi tersebut dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Perbuatan tesebut dilakukan tersangka CH sudah tiga kali yaitu bulan Januari 2018, Pebruari 2018 dan Maret 2018, hari dan tanggalnya sudah tidak diingat oleh CH.
Kbo Sat Reskrim menambahkan bahwa setelah mengetahui perbuatan tersebut, istri tersangka CH langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi. Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri di Pulai Anak Air, Kec. MKS Bukittinggi.
Atas perbuatan tersangka CH, dikenakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan 82 ayat (1), (2) juncto psl 76 E UU no. 35 th. 2014, ttg Perubahan atas UU no.23 th2002 ttg Perlindungan Anak juncto UU no.17 th. 2016 tth Penetapan Perppu no.1 th. 2016 ttg Perubahan kedua atas UUo.23 th. 2002 ttg Perlindungan Anak. Saat ini, tersangka CH telah meringkuk di ruang sel Polres Bukittinggi.
"Saat ini tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Roby seperti dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu 904/04/2018).