Gubernur Mahyeldi Bakal Surati Pemko Padang Terkait Mark Up Nilai Siswa SMPN 1 Padang

Gubernur Mahyeldi Bakal Surati Pemko Padang Terkait Mark Up Nilai Siswa SMPN 1 Padang

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat memberi sambutan. [Foto: DIskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bakal menyurati Pemerintah Kota Padang terkait kasus mark up atau pendongkrakan nilai siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Padang.

Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi Sumbar menyerahkan jenis sanksi apa yang bakal dijatuhkan oleh kepada Pemerintah Kota Padang terhadap oknum guru yang terlibat mark up nilai siswa tersebut. Hal tersebut karena SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Yang melakukannya itu SMP. SMP itu kewenangan kabupaten/kota. Maka nanti tentu akan kita surati kepada kotanya. Apa yang akan dilakukan nanti, tentu dipersilahkan kepada kabupaten/kotanya," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, dia mengimbau para guru tidak melakukan mark up nilai siswa agar bisa diterima di sekolah lanjutan. Dia menekankan, nilai siswa yang dimasukkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus orisinil atau nilai sebenarnya.

Pihak sekolah tidak dibenarkan untuk mendongkrak nilai siswa. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Guru jangan melakukan itu. Kita sudah siapapkan Pergubnya kan. Nilai yang dihadirkan adalah nilai orisinil, nilai yang benar. Ndak boleh itu. Kalau terjadi itu, ada sanksinya," ungkap Mahyeldi.

Sementara itu, untuk siswa yang nilainya didongkrak, meski tidak bisa lagi masuk lewat jalur prestasi, masih ada peluang masuk lewat jalur zonasi. Dia mengingatkan, jangan sampai siswa jadi korban dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nilai siswa di SMPN 1 Padang didongkrak agar bisa lulus sekolah lanjutan lewat jalur prestasi.

Baca Juga: Didatangi DPRD Padang Terkait Mark Up Nilai Siswa, Pihak Sekolah Minta Maaf

Pihak sekolah tidak menampik hal tersebut. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. [fru]

Baca Juga

Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
Mantan Sekda Padang Andree Algamar Dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar
Mantan Sekda Padang Andree Algamar Dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar
Bantuan Menaker Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, BLKK hingga Program Padat Karya
Bantuan Menaker Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, BLKK hingga Program Padat Karya
Mahyeldi Bicara Konsep Menjaga Lingkungan yang Sesuai Adat Minangkabau dan Agama
Mahyeldi Bicara Konsep Menjaga Lingkungan yang Sesuai Adat Minangkabau dan Agama
DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna