Painan, Padangkita.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) makin marak dan mengkhawatirkan, meskipun polisi terus melakukan penangkapan.
Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel yang dikenal dengan ‘Sapu Jagat’, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Senin (27/6/2022).
Polres Pessel mencatat, ini adalah penangkapan pelaku atau tersangka kasus narkoba yang ke-29 dalam tahun 2022 ini. Rinciannya, 3 orang bulan Januari, 5 orang bulan Februari, 9 orang bulan Maret, 6 orang bulan April, 5 orang bulan Mei, dan 1 orang bulan Juni.
Tersangka yang ditangkap di Asam Kumbang berinisial GS Alias Mak Itam, 52 tahun. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu, 2 paket kecil sabu-sabu, 2 paket kecil ganja kering, 1 alat hisap sabu-sabu, 1 pak plastik klip bening, dan 1 timbangan digital warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia melalui Kasi Humas AKP Jismul Wahid mengatakan, tersangka yang telah menjadi target operasi atau TO ini, ditangkap di rumahnya, di Asam Kumbang.
Sebelumnya, tim Sapu Jagat telah melakukan pengintaian.
“Tersangka ternyata sedang memakai barang haram tersebut di rumah, tim Opsnal melakukan penggrebekan dan dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” ungkap Jismul.
Jismul menambahkan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.
Jismul mengaku prihatin dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di Pessel. Apalagi, kini telah melibatkan anak remaja bahkan anak sekolah.
“Sebelumnya Tim Opsnal kami berhasil mengamankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya,” ujar Jismul.
Ia menegaskan, tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam UU tersebut, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.
Lebih jauh ia menyebutkan, Polres Pessel tak pernah main-main dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Siapapun yang terlibat narkoba (akan ditindak), kami tidak pandang siapapun dia. Karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo yang bertekad ‘Pessel Zero Narkoba’, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran narkoba.
Baca juga: Polres Pessel Tangkap Pelaku Penembakan Pakai Senapan Angin yang Tewaskan Warga Inderapura
“Jangan takut dan segan–segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang,” katanya. [*/pkt]