RUU Provinsi Sumbar Bukan soal Pemekaran, Ini Penjelasan Rezka Oktoberia

Berita terkini: Rezka Oktoberia Dilantik Bersama Mantan Kapolda NTT, Sekjen PKB, dan 3 Anggota DPR RI Antar-Waktu, Sumbar, Sumatra Barat

Rezka Oktoberia

Padang, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat (Sumbar), Rezka Oktoberia mengatakan, banyak yang salah persepsi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sumbar.

Dia menuturkan, masyarakat banyak yang mengira akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Sumbar. "Itu salah," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (27/6/2022).

Yang benarnya, tutur dia, Komisi II DPR RI sepakat untuk mengubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia. Diketahui, dasar hukum pembentukan provinsi tersebut yakni Undang-undang Dasar Sementara 1950 saat masih Republik Indonesia Serikat.

Undang-undang Dasar Sementara itu sendiri telah dibatalkan oleh adanya Dekrit Presiden 9 Juli 1959.

"Jadi, Sumbar, Riau, dan Jambi, yang dibentuk UU Nomor 61 Tahun 1958 itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya, alas hukumnya," jelasnya.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini, sejauh ini paripurna DPR RI sudah menyetujui tujuh RUU provinsi menjadi UU.

Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Saat ini, kata dia, sedang sedang dibahas tiga RUU provinsi di Sumatera yakni Sumbar, Riau dan Jambi.

Dirubahnya dasar hukum ini, ucap Rezka, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. DPR RI ingin satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

"Kemudian, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Sumbar yang lama itu, UU Nomor 1 Tahun 1958,  itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," sampainya.

Lebih jauh, dia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Sumbar," ujar Rezka yang juga ketua Srikandi PP Sumbar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Lima Provinsi yakni Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Rezka mengatakan, terkait RUU Lima Provinsi itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan, batas wilayah lima provinsi yang dibahas dalam RUU itu harus jelas dan didasarkan pada data mutakhir.

“Harus jelas (batas wilayah provinsi) mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. Sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut. Misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” papar Rezka.

Dia menerangkan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan sangat berpengaruh pada kewenangan dan pengembangannya.

‘’Contohnya, ada satu wilayah yang rawan gempa. Ketika karakteristik ini jelas, pemerintah, dan masyarakat bisa mengantisipasi dari awal. Sehingga (jika terjadi bencana, misalnya) wilayah tersebut bisa menanggulanginya dengan baik, melakukan deteksi awal dan dapat meminimalkan korban maupun kerugian materi akibat bencana,’’ terangnya.

Rezka berharap agar kelak undang-undang ini menjadi dasar bagi daerah-daerah di Indonesia dalam mengembangkan kehidupan damai dan berkemajuan di tengah keberagaman.

"Karena seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, keberagaman merupakan kekuatan dan fondasi dari kehidupan berbangsa,’’ sebutnya.

Lebih rinci, dia mengungkapkan, RUU ini difokuskan pada pentingnya penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah, pentingnya memperhatikan kebutuhan daerah selaras perkembangan zaman dan tekanan pada upaya menjaga serta melestarikan karakteristik masing-masing daerah.

‘’Perubahan alas hukum kelima provinsi ini merupakan sebuah awal yang sangat baik dalam penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah yang diselaraskan dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Tentu, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI,’’ katanya.

‘’Naskah final undang-undang ini juga harus menjawab kebutuhan daerah dan sesuai dengan perkembangan zaman. Perhatikan kondisi terkini agar pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin. Kita juga berharap undang-undang ini tentu meningkatkan kesejateraan masyarakat daerah,’’ imbuhnya.

Kemudian, berkaitan dengan pentingnya undang-undang ini menjadi penjaga dan pelestari karakteristik serta kekayaan budaya masing-masing provinsi.

Baca Juga: Bukan soal Pemekaran dan DIM, Ini Isi Lengkap RUU Provinsi Sumbar

‘’Tentu, ini terkait dengan karakteristik geografis, kekhasan budaya, dan lain-lain. Dasar pandangan kami bahwa karakteristik dan kekhasan ini adalah kekayaan kita sebagai bangsa yang beragam. Penghargaan terhadap eksistensi kekhasan daerah adalah fondasi dari seluruh upaya kita untuk tetap menjaga kerekatan bangsa ini,’’ terangnya lagi. [fru]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat