Jakarta, Padangkita.com - Komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani mengawal frasa cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) terus menjadi perhatian di ruang publik.
Puan berharap klausul cuti di dalam RUU ini nantinya dapat memaksimalkan tumbuh kembang anak pasca lahir, sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai usulan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para perempuan di Indonesia.
Terutama, sambung dia, dalam rangka memberi kesempatan para ibu untuk dapat mendidik dan merawat sang bayi secara maksimal.
"Sangat menghargai atas apresiasi untuk perempuan melahirkan diberikan kesempatan untuk bisa mendidik, merawat dan memberikan asi ekslusif untuk waktu cuti selama 6 bulan," kata Arzeti kepada awak media, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dirinya berharap, dengan jangka waktu itu dapat mencetak generasi masa depan dengan tumbuh kembang yang baik.
"Artinya generasi ke depan adalah generasi emas di mana di awal tumbuh kembangnya pemerintah sudah sangat memberikan keleluasaan untuk total merawat,"papar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Bila tumbuh kembang dan gizi dapat terpenuhi dengan baik, Arzeti menyakini, permasalahan stunting yang terjadi di Indonesia ini pun lambat laun akan berkurang jumlahnya.
"Sangat yakin jika permasalahan yang terjadi terhadap anak anak kita kemarin kemarin karena kurangnya waktu bagi ibunya untuk memberikan hal terbaik di mana momen emas nya adalah di saat kelahiran,"sebut dia.
"Sehingga, ke depannya dengan regulasi baik yang sudah pemerintah lakukan untuk menghadirkan generasi baik. Akan segera di rasakan untuk masa depan," pungkas perempuan berdarah Minangkabau tersebut.
Seperti diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmennya mendorong RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini. RUU KIA sudah masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Puan: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR
Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. [*/pkt]