Padang, Padangkita.com - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Sumbar menetapkan Ronny Pahlawan sebagai Ketum KONI Sumbar terpilih periode 2021-2025, dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) di Padang, Kamis (16/6/2022) malam.
Putra mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas tersebut merupakan satunya-satunya atau calon tunggal yang dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon Ketum KONI Sumbar.
Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai calon ketua usai terjadi voting terhadap pengesahan keputusan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketum KONI Sumbar.
“Berdasarkan hasil voting dalam Musorprovlub ini Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum KONI Sumbar,” kata Pimpinan Sidang Musorprovlub, Alvira.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal Musorprovlub, Calon Ketua KONI Sumbar Ronny Pahlawan membacakan visi dan misi dirinya jika terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sumbar.
“Setelah pembacaan visi dan misi maka Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai Ketua KONI Sumbar terpilih dalam Musorprovlub ini,” kata dia.
Sebelumnya, proses penetapan bakal calon ketua umum KONI Sumbar berlangsung alot, dimulai dengan adanya interupsi dari sejumlah pemilik suara. Bahkan sidang sempat dihentikan ketika pukul 16.00 WIB.
Sidang kembali dilanjutkan dan perdebatan terjadi sehingga voting diambil untuk menentukan keputusan apakah menolak hasil keputusan dari TPP KONI Sumbar atau tidak.
Sebanyak 48 pemilik suara di ruangan Musorprovlub itu setuju untuk menerima hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TPP dan sebagian kecil peserta yang menolak.
Berdasarkan hasil voting terbuka maka pimpinan sidang mengambil keputusan menerima hasil keputusan TPP KONI Sumbar yang menyatakan Ronny Pahlawan memenuhi syarat sebagai Calon Ketua KONI Sumbar.
Sebelumnya, Ketua TPP Bakal Calon Ketum KONI Sumbar, Defri Nasli mengatakan, dari dua calon yang mengembalikan syarat pendaftaran, hanya satu canon yang memenuhi syarat yakni Ronny Pahlawan. Calon lainnya Syafrizal Bakhtiar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Diketahui, Syafrizal Bakhtiar mendapatkan dukungan 5 KONI kota/kabupaten dinyatakan sah dan sedangkan untuk Pengprov Cabor yang sah sebanyak 17 dari 20 Pengprov Cabor yang memberikan mandat.
“TPP menyatakan Syafrizal Bakhtiar tidak memenuhi syarat dan tidak lolos sebagai Calon Ketua KONI Sumbar syarat dukungan calon,” kata dia.
TPP menetapkan KONI kabupaten dan kota memiliki hak suara sebanyak 18 dari 19 daerah yang ada di Sumbar sehingga ambang batas 5,4 jumlah dukungan, dibulatkan menjadi 5. Sementara untuk Pengprov Cabor ditetapkan 64 cabang olahraga dan 30 persennya berjumlah 19 Pengprov Cabor.
Ronny Pahlawan mendapatkan dukungan sah dari 10 dukungan KONI kabupaten dan kota dinyatakan sah. Sementara Pengprov Cabor pendukung sebanyak 31 dukungan dan yang disahkan 28 dukungan dan sisanya tiga dukungan tidak sah. [*/isr]