Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan dua orang laki-laki, yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis roulette 1 online, Minggu (12/6/2022) dini hari.
“Keduanya ditangkap saat melakukan permainan judi roulette 1 online dengan dengan mempergunakan uang sebagai taruhan di Durian Timbarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Minggu (12/6/2022) siang, di Simpang Empat.
Kedua tersangka diketahui berinisial S, 30 tahun dan RS, 26 tahun, yang merupakan warga setempat. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Disampaikan, penangkapan berawal dari informasi yang dimana sering adanya permainan judi online yang dilakukan para pemuda dengan menggunakan handphone android dan menjadikan uang sebagai bahan taruhan.
“Berdasarkan hal itu kita lakukan penyelidikan dan kita temukan hal yang demikian sehingga kita lakukan penindakan sebelum nantinya meresahkan warga atau bahkan menjadi hal yang menjamur,” ujarnya.
Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Pungutan Apapun pada PPDB Tahun 2022 Pasbar
Ditegaskan Defrizal, para tersangka ini dikenakan pasal 303 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. [rom/isr]