2 Pria Dibekuk di Dalam Gubuk di Kinali, Polisi Temukan Sabu-sabu 3 Paket

2 Pria Dibekuk di Dalam Gubuk di Kinali, Polisi Temukan Sabu-sabu 3 Paket

Barang bukti yang disita dari dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. [Foto: Dok. Polres Pasbar]

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (7/6/2022) malam.

Kedua tersangka berinisial SW, 42 tahun dan RF, 31 tahun ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tenyang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Sungai Balai.

“Atas dasar informasi tersebut, saya bersama tim melakukan penyelidikan, di mana setibanya di lokasi tujuan didapati sebuah gubuk ada cahaya penerangan dan kita langsung menuju ke gubuk tersebut,” kata Eriyanto, Rabu (8/6/2022).

Petugas kemudian melakukan pengintaian. Dari jarak 15 meter terlihat dua orang laki-laki tengah berada di gubuk tersebut sehingga petugas langsung melakukan penyergapan.

“Para tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Eriyanto menyebutkan, di dalam gubuk tersebut petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil dan uang tunai Rp270 ribu.

Kemudian, alat hisap sabu atau bong, dua buah handphone, satu buah mancis dan beberapa plastik klip bening.

"Setelah kedua tersangka kita amankan, kita memanggil kepala Jorong dan masyarakat untuk menyaksikan penangkapan tersebut," sebut dia.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk Tim Satres Narkoba Pasbar Saat Akan Transaksi Dekat Pos Ronda Bandarejo

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rom/pkt]

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat