Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk dua orang tukang palak terhadap pengunjung di Pantai Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial KS, swasta, 20 tahun, dan DCD, pelajar, 17 tahun.
Keduanya ditangkap di Jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Mereka diduga telah memalak pengunjung Pantai Padang, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB, persisnya di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang," ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dedy menuturkan, kejadian bermula ketika pengunjung Pantai Padang yang sedang mengendarai mobil berhenti di pinggir Jalan Samudera.
Lalu, kedua pelaku datang dengan sepeda motor dan menghampiri mobil korban yang sedang berhenti. Setelah itu, dua pelaku meminta uang sejumlah Rp20.000 dengan alasan untuk uang ronda.
"Namun, pengunjung tersebut tidak mau memberi hingga akhirnya dua pelaku meminta uang Rp5.000, dan pengunjung tersebut memberinya karena takut," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut terekam video warga dan viral di media sosial. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
Baca Juga: 3 Bocah yang Hanyut Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Selamat
Setelah keberadaan kedua pelaku diketahui, Polresta Padang lalu melakukan penangkapan. Keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. [fru]