Pertamina Kini Jadi Pemegang Saham PGN

Pertamina Kini Jadi Pemegang Saham PGN

Kilang gas milik anak usaha Pertamina , Pertagas (Foto: pertamina.com)

Lampiran Gambar

Kilang gas milik anak usaha Pertamina , Pertagas (Foto: pertamina.com)

Padangkita.com – Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 13.809.038.755 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Dengan pengalihan saham Seri B, menurut PP ini, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Selain itu, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 itu. [ril]

Tag:

Baca Juga

Visi Swasembada Pangan dan Energi, F-PKS: Langkah Penting Perkuat Kedaulatan Nasional
Visi Swasembada Pangan dan Energi, F-PKS: Langkah Penting Perkuat Kedaulatan Nasional
Cheroline: Papua Barat Punya Potensi Besar Dukung Target Swasembada Energi Nasional
Cheroline: Papua Barat Punya Potensi Besar Dukung Target Swasembada Energi Nasional
ESDM Klaim, Indonesia tak Akan Kehabisan Sumber Energi! Ini Alasannya
ESDM Klaim, Indonesia tak Akan Kehabisan Sumber Energi! Ini Alasannya
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sampah di perkotaan dikembangkan jadi energi listrik terbarukan 
Hadir di Unand, Ridwan Kamil Ungkap Jadi Gubernur Pertama yang Gunakan Mobil Listrik 
Turki temukan cadangan gas terbesar, pemuda Indonesia penemu gas turki
Turki Temukan Cadangan Gas Terbesar dalam Sejarah, 8 Pemuda Indonesia Ikut Berkontribusi
Berita Pesisir Selatan terbaru: PLTM Sako Tapan
PLTM Sako Tapan Diresmikan, Sumbar Surplus Listrik