Lubuk Basung, Padangkita.com - Wirman Efendi, 45 tahun, pantas menjadi contoh soal kepedulian pada hewan yang dilindungi.
Warga Jorong III Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam itu telah berupaya menyelamatkan kukang bernama Latin Nycticebus coucang, yang melintas di tiang listrik permukiman warga setempat, Sabtu (04/06/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Khawatir kukang tersebut akan cedera tersetrum aliran listrik, Wirman Efendi bersama beberapa warga berusaha untuk menyelamatkan satwa itu dengan menggunakan alat seadanya.
Satwa kukang itu akhirnya berhasil diselamatkan, selanjutnya dilaporkan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Resor Konservasi Wilayah Maninjau.
Petugas BKSDA selanjutnya mengevakuasi satwa kukang ke kantor Resor Konservasi Wilayah Maninjau untuk dilakukan observasi.
Hasil observasi, diketahui satwa berkelamin jantan, berusia sekitar 2 tahun, berat 850 gram dan tidak ditemukan cacat ataupun luka pada bagian tubuhnya. Kukang itu juga masih memiliki sifat liar/agresif.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, peran serta masyarakat dalam upaya konservasi penyelematan satwa di Sumabar semakin meningkat. Hal ini, kata dia, dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan kepada BKSDA. Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki maupun satwa yang dilaporkan terlihat.
Ia berharap, kepedulian masyarakat terus meningkat, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin.
Sepanjang tahun 2021 sampai 2022, BKSDA Sumbar bersama instansi tetkait lainnya telah mengungkap 2 kasus perdagangan satwa kukang.
Satu kasus telah divonis oleh pengadilan, sedangkan 1 kasus sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka bersama barang bukti) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan P-21.
Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca juga: Kesadaran Warga Meningkat, Kukang dan Trenggiling Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Sesuai Pasal 21 UU tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. [*/pkt]