Bukittinggi, Padangkita.com – Tim Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap dua penjahat spesialis pembongkar rumah. Keduanya adalah IW, 32 tahun, dan RR, 24 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua laptop dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pemuda, Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan pelaku ini ditangkap atas hasil penyelidikan personel kita serta informasi dari masyarakat,” kata Ardiansyah didampingi Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R.H. Sitinjak dan KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin.
Kedua pelaku dibekuk oleh jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Ikhsan Simarmata, Senin (30/5/2022), sekira pukul 11.30 WIB.
“Kedua pelaku ini ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pembongkaran rumah pada hari Sabtu (21/5/2022), sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Ardiansyah.
Lokasi para pelaku beraksi berada di kawasan Baso, Agam.
Baca juga: Di Bukittinggi, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Sendiri hingga Hamil
“Dari pelaku jajaran kita berhasil menyita barang bukti berupa dua unit laptop merek ASUS, dan satu unit sepeda Motor Yamaha Mio,” kata Ardiansyah. [*/pkt]