Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial S, 69 tahun, terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Dalam jumpa pers, Senin (30/5/2022), Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra menyebutkan, pelaku mulai melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sekitar bulan November 2021.
“Kurang lebih telah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang dilakukan dirumahnya, di kawasan Kecamatan Madiangin Koto Selayan Bukittinggi,” ungkap Adriansyah.
Kasus ini terungkap, kata Rolindo, berawal dari saksi yang merupakan kakak korban bertanya tentang keberadaan korban kepada pelaku. Namun pelaku tidak mau memberitahu.
“Saat saksi mencoba mencari keberadaan korban, barulah pelaku mengatakan kepada saksi bahwa korban telah hamil enam bulan dan dititip pelaku di tempat temannya di Payakumbuh,” jelas Adriansyah.
Setelah saksi menjemput korban, barulah korban menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Kini, pelaku telah dibekuk tim Reskrim Polres Bukittinggi. Terhadap pelaku, kata Adriansyah, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Mengaji Diduga 14 Orang, Semuanya Bocah Laki-laki
Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. [*/pkt]