Padang, Padangkita.com - Polresta Padang memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana pokir, Ilham Maulana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Maulana ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang itu.
Menurutnya, praperadilan tersebut merupakan hak terlapor. Pihaknya saat masih fokus untuk proses penyidikan yang bersangkutan.
"Kita masih fokus untuk proses sidik
Terkait pra peradilan silakan saja hak terlapor. Kita siap-siap saja," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (28/5/2022).
Dia menuturkan, penyidik dalam mengusut kasus tersebut bersikap objektif dan profesional.
"Yang jelas penyidik akan bersikap objektif dan profesional dalam tangani perkara," sebutnya.
Dedy, menerangkan, Ilham Maulana kembali mangkir pemanggilan kedua yang dilakukan oleh polisi pada Jumat (27/5/2022). Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang pada Jumat kemarin.
Baca Juga: Ilham Maulana Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir
Imra Leri Wahyuli, salah seorang kuasa hukum yang bersangkutan, mengatakan, kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang. [fru]