Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan kebijakan atas kenaikan tarif listrik tersebut akan dibahas sesuai mekanisme oleh komisi terkait. Sehingga, apakah kenaikan itu dinilai layak atau tidak akan ditentukan oleh komisi terkait.
"Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5/2022).
Untuk itu, Puan belum dapat menyimpulkan maupun berpendapat secara dini apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. Sebab, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.
Dalam hal ini, Puan hanya ingin menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR RI, bahwa harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.
"Jadi bagaimana, apakah disetujui atau tidak, tentu saja setelah melalui pembahasan di komisi terkait," kata Puan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp21,4 triliun.
Menurut dia, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp71,1 triliun di Desember 2022.
Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.
Baca juga: Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan. [jal/pkt]