Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan 14 orang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau karaoke, saat razia tempat hiburan, Senin (23/5/2022) malam.
“Kita melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang ada, dan kita mengamankan sebanyak 14 orang wanita," kata Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya melalui Sekretaris, Handoko kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Selasa (24/5/2022).
Saat ini belasan wanita tersebut diamankan di Mako Pol PP Pasbar. Para wanita pemandu karaoke ini diamankan dari tiga lokasi, yaitu Kafe Banana yang beralamat di dekat Pasar Simpang Empat, Kafe Balihai di Ujung Tanah, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan Kafe Ijup di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
“Saat ini semuanya tengah kita lakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan akan kita berikan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan itu dan bersedia pulang ke daerahnya masing-masing,” ujar Handoko.
Kemudian, kata dia, kepada para pemilik tempat hiburan diberikan imbauan untuk tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam yang dengan tegas telah dilarang oleh pemerintah daerah karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak kita benarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka. Walaupun namanya Karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup tidak tutup kemungkinan patut dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras yang beralkohol.
“Ke depan mari kita bersama indahkan larangan dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah, agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud,” pungkasnya.
Baca Juga: 21 Pemandu Lagu dan 6 Orang di Penginapan Diamankan, Ada 1 Wanita Sekamar dengan 3 Pria
Adapun 14 orang wanita pemandu karaoke yang diamankan Satpol PP Pasbar adalah As, 20 tahun, Ni, 37 tahun, NA, 31 tahun, Ma, 38 tahun, PC, 40 tahun, LRA, 27 tahun, Am, 40 tahun dan YA, 27 tahun. Kemudian, Ri, 32 tahun, DA, 24 tahun, Zu, 41 tahun, SH, 22 tahun, TO, 22 Tahun, dan PR, 21 tahun. [rom/isr]