Catat, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal

Catat, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal

Syarat perjalanan naik KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak lagi memerlukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai 18 Mei 2022.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No.57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada 18 Mei 2022," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dilansir Padangkita, Jumat (20/5/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19;
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama;
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut Eva mengatakan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, KAI web, dan pada saat boarding.

Terkait syarat penggunaan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api, dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan," kata Eva.

Ia menambahkan, untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan kit yang sehat kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Wali Kota Padang Buka Kegiatan Pastoral Ribuan Siswa Katolik, Perkuat Toleransi dan Karakter Generasi Emas
Wali Kota Padang Buka Kegiatan Pastoral Ribuan Siswa Katolik, Perkuat Toleransi dan Karakter Generasi Emas
Sinergi 1.100 ASN Kawal Pesantren Ramadan, Langkah Nyata Wujudkan Visi Padang Juara
Sinergi 1.100 ASN Kawal Pesantren Ramadan, Langkah Nyata Wujudkan Visi Padang Juara
Misi Bangkit dari Zona Merah, Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Tantang Bhayangkara Presisi di Lampung
Misi Bangkit dari Zona Merah, Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Tantang Bhayangkara Presisi di Lampung
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2025 Capai 3,37 Persen, Pakar Unand Sebut Ada Alarm Peringatan Jangka Panjang
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2025 Capai 3,37 Persen, Pakar Unand Sebut Ada Alarm Peringatan Jangka Panjang
Warga Paninggahan Minta Percepatan Normalisasi Sungai dan Rehabilitasi Lahan Pertanian
Warga Paninggahan Minta Percepatan Normalisasi Sungai dan Rehabilitasi Lahan Pertanian
Darnis Penuh Haru Terima Bantuan Bedah Rumah dan Sembako yang Diserahkan Gubernur Sumbar
Darnis Penuh Haru Terima Bantuan Bedah Rumah dan Sembako yang Diserahkan Gubernur Sumbar