Lubuk Basung, Padangkita.com – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam meninjau lahan perkebunan yang dikuasai PT. Inang Sari di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (19/5/2022).
Peninjauan tersebut untuk menginvestigasi dan memverifikasi serta tindak lanjut hasil dari rapat terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inang Sari yang telah berakhir sejak 2018 silam.
Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Edi Busti saat memimpin tim peninjauan lahan mengatakan, dengan berakhirnya HGU PT. Inang Sari sejak tiga tahun silam maka berakhir pulalah segala perizinan.
“PT. Inang Sari tengah melakukan perpanjangan HGU, namun sudah sangat terlambat sejak berakhir 31 Desember 2018 lalu, untuk itu kami ingin memastikan berapa lahan yang masih dikuasai perusahaan,” ujar Edi Busti sebagaimana dimuat di website resmi Pemkab Agam.
Edi menyampaikan, hasil investigasi dan verifikasi lapangan ini bakal menjadi dasar bagi Pemkab Agam untuk memperpanjang atau tidaknya HGU PT. Inang Sari.
“Tanggal 30 ini akan kami finalkan rekomendasinya seperti apa,” ujarnya.
Edi Busti menegaskan, pemerintah daerah selalu ‘welcome’ terhadap seluruh investor. Namun, lanjut dia, ketika investor masuk harusnya memberikan trickle down effect terhadap masyarakat.
“Sementara PT. Inang Sari hampir tidak ada beraktivitas, terkait aktivitas perkebunan Kakao sudah berakhir, bahkan sebagian lahannya sudah dialihkan ke kelapa sawit, namun ini tidak cocok lagi peruntukannya dengan izin awal,” terangnya.
Selain tidak lagi beraktivitas, kata Edi, di kawasan itu juga banyak terdapat lahan telantar. Dari 400 hektare lahan, hanya 150 hektar yang ditanami sawit, sisanya masih telantar.
Sementara itu, Pimpinan PT. Inang Sari, Kresno Dwipojono menyebut, pihaknya telah melakukan proses perpanjang HGU pada 2016 silam. Namun masih terbentur peraturan baru terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Agam Kecelakaan di Pasaman
“Kita akan selesaikan, bukan kita tidak memperpanjang atau tidak diusahakan tetapi belum tuntas,” ujarnya. [*/pkt]