Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) meningkatkan status dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Batang Nango di Kecamatan Talamau dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Kejari juga telah lebih dulu menetapkan status dugaan korupsi DI Batang Ingu ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dugaan korupsi DI Batang Nangi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada Padangkita.com, Kamis (19/5/2022) sore.
“Status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango tahun anggaran 2020 kita naikkan ke penyidikan,” katanya di Simpang Empat.
Ia menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi ini bernilai kontrak sebesar Rp1.430.953.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasaman Barat.
Menurut Elianto, sebelumnya Kejari telah melakukan penyelidikan, dan dutemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi pada kegiatan itu.
“Ke depan, tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan itu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, tim penyidik dalam waktu dekat juga akan menurunkan tim ahli teknis untuk menghitung kerugian yang dialami negara.
“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” tegasnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus mengungkap sejumlah perkara korupsi, di antaranya dugaan perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019, perkara pembangunan aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasaman Barat tahun 2016.
Kemudian masih ada perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 dan perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018. [rom/pkt]