Tidak Tanda Tangani UU MD3, Jokowi: Silakan Uji Materi ke MK

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan tidak akan menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” kata Presiden Jokowi, Rabu (14/03/2018) sore.

Presiden menjelaskan alasan dirinya tidak menandatangani UU MD3 itu karena adanya keresahan di masyarakat. Untuk itu, Presiden mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah ini.

Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Presiden menunggu hasil uji materi dulu.

“Ini kan yang mengajukan uji materi banyak ke MK, di uji materi, saya kira ada mekanismenya itu,” ujar Presiden dikutip dari setkab, Kamis (15/03/2018).

Selain itu, Presiden mengingatkan penerbitan Perppu akan sama saja karena Perppu itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR.

Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa kecolongan dengan hasil Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa situasi di DPR saat itu memang banyak sekali permintaan pasal-pasal itu.

“Menteri tidak melaporkan kepada saya karena situasinya sangat cepat, sehingga Pak Menkumham menyampaikan bahwa itu sudah kita potong lebih dari 75%. Jadi itu memang dinamika di DPR sangat sangat panjang dan sangat cepat sekali,” kata Presiden Jokowi seraya menambahkan, dirinya menyadari situasi di DPR saat itu sehingga tidak memungkinkan menteri telepon ke dirinya.

“Pada saat itu memang berusaha untuk telepon tapi memang saya enggak tahu, mungkin pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu,” pungkas Presiden Jokowi.

Baca Juga

Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan