Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) membantah ada kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, yang terjadi sebenarnya di rutan tersebut adalah keributan.
"Tidak ada sempat terjadi kerusuhan," tegasnya saat ditemui sejumlah wartawan di Hotel Santika Premiere, Padang, Selasa (17/5/2022).
Dia menuturkan, keributan tersebut terjadi pada Sabtu (14/5/2022) malam. Pemicunya adalah dua orang narapidana berinisial N dan T, meminta izin pulang kepada petugas karena kakaknya meninggal dunia.
Petugas menolak permintaan dua orang tahanan kasus kekerasan yang merupakan kakak-beradik itu. Alasannya, mereka meminta izin tanpa disertai persyaratan lengkap sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka meminta izin pulang pada malam hari.
"Sehingga dijawablah oleh petugas untuk melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai yang diatur ketentuan perundangan, dan nanti diproses besok paginya," jelasnya.
Namun ternyata, kata Andika, dua tahanan itu salah paham. Mereka malah menunjukkan sikap ingin dipenuhi keinginannya pada malam itu juga dengan bersikap tidak patut yaitu dengan menyampaikan protes yang sifatnya provokatif.
"Sehingga menyebabkan tahanan lainnya berjumlah 25 orang terpancing untuk ikut serta untuk menyampaikan ungkapan yang tidak patut tersebut, menyampaikan kalimat-kalimat kotor sehingga membuat suasana tambah panas," terangnya.
Meski demikian, kata Andika, petugas tetap bersikap bijaksana dengan melakukan pengamanan di rutan pada malam itu.
"Pada malam itu, kepala rutan bertanya kepada saya, apa langkah yang harus mereka ambil. Saya katakan, jangan berikan izin pada malam hari. Karena nggak ada pemberian izin pada malam hari, dan harus memenuhi persyaratan," sebutnya.
Atas tindakan provokatif yang muncul, dirinya pun memerintahkan pihak rutan untuk mengambil langkah tegas. Pihak rutan lalu berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan Polresta Padang.
"Alhamdulillah, di pagi harinya, kita bisa mengambil langkah-langkah yang efektif, dengan memahami betul situasi, 25 narapidana yang turut melakukan tindakan provokatif berdasarkan data kami, kita amankan, kita pindahkan ke rutan lainnya yang ada di Sumbar," jelas Andika.
Sementara itu, dua orang tahanan yang meminta izin pulang tadi, selain melakukan tindakan provokatif, saat digeledah badannya, juga ditemukan senjata tajam.
"Sehingga harus dipertanggungjawabkan karena punya niat yang tidak baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan sekarang dalam proses," sampainya.
Baca Juga: Keributan di Rutan Padang, 25 WBP Dipindahkan, Ini Pemicunya
Saat ini, kondisi di rutan relatif aman dan terkendali. Atas kasus itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi potensi serupa terjadi. [fru]