Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) melarang kegiatan jual beli hewan ternak dari wilayah yang sedang atau diduga terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 12 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan wabah itu di Sumbar.
Dalam SE itu, Mahyeldi menyebutkan, bupati/wali kota di Sumbar diminta untuk melakukan sejumlah upaya untuk antisipasi wabah PMK di Sumbar.
Hal tersebut sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur dan Kabupaten Tamiang, Aceh, sebagai daerah wabah PMK oleh Menteri Pertanian RI, serta telah dilaporkannya kasus klinis penyakit itu di provinsi lainnya.
Salah satu upaya tersebut yaitu meminta bupati/wali kota di Sumbar untuk melarang kegiatan jual beli hewan ternak dari wilayah wabah.
"Melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dan babi dari wilayah wabah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK," ujar Mahyeldi.
Selain itu, bupati/wali kota di Sumbar juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia yang meningkatkan resiko penyakit dari ternak yang didatangkan dari luar daerah.
Pemprov Sumbar juga melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta karantina ketat terhadap ternak ruminansia serta babi atau produknya yang datang dari luar daerah.
"Ternak yang dilalulintaskan harus memiliki surat keterangan asal dan sertifikat veteriner yang tervalidasi di ISIKHNAS," jelas Mahyeldi.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Wabah PMK di Pasar Ternak Palangki Sijunjung
Lebih lanjut, Mahyeldi memerintahkan bupati/wali kota untuk membentuk gugus tugas wabah PMK sesuai kewenangannya dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, atau pihak lainnya. [fru]