Padang, Padangkita.com - Puluhan pelajar di Kota Padang yang diduga tengah keluyuran pada Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung, terjaring petugas Satpol PP Padang, Jumat pagi (13/5/2022).
Sebanyak 41 orang pelajar tersebut ditertibkan Satpol PP di salah satu warung di kawasan Kecamatan Kuranji. Mereka kedapatan petugas tengah asyik duduk di warung saat proses jam pembelajaran sekolah sedang berlangsung.
"Yang kita laksanakan sesuai instruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya. Karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung," jelas Edrian Edward.
Jelas dia, rasia yang digelar kali ini terkait banyaknya laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.
Lebih lanjut Edrian Edward menjelaskan bahwa mereka yang terjaring terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang. Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP lakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.
Baca Juga: Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Idulfitri, Kepala BKPSDM Padang: Ada Sanksi Jika Bolos
"Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelenggara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20," ungkap Edrian Edward. [*/isr]