Nelayan Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Trawl yang Marak di Perairan Pessel, Polairud Bertindak

Nelayan Keluhkan Penggunaan Alat Tangkap Trawl yang Marak di Perairan Pessel, Polairud Bertindak

Ilutastrasi nelayan memperlihatkan hasil tangkapannya. [Foto: Ist.]

Painan, Padangkita.com – Nelayan di Pesisir Selatan (Pessel) mengeluhkan maraknya penggunaan alat tangkap pukat lampara dasar atau trawl yang tidak ramah lingkungan. Alat tangkap ini termasuk salah satu yang dilarang.

Menyikapi hal keluhan nelayan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan melibatkan pihak terkait.

Di antara yang ikut rakor adalah wali nagari, camat, Keapala Dinas Pangan dan Perikanan, Kepala Kesbangpol, Lantamal II Padang, Dir Polairud Polda Sumbar, Sat Polairud Polres Pessel serta Satwal PSDKP.

Dalam rakor yang diadakan Selasa (10/5/2022) itu, disepakati sejumlah rekomendasi. Pertama, melakukan pendataan para nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tersebut.

Kedua, menganggarkan penggantian alat tangkap yang terlarang tersebut dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan pada APBD tahun 2023.

Ketiga, mengimbau masyarakat yang terdampak oleh penggunaan alat tangkap tersebut agar tidak bertindak sendiri, sehingga bisa menimbulkan konflik, dengan pengawalan dari camat dan wali nagari setempat.

Kemudian, melakukan pengawasan atau patroli secara rutin di daerah yang diduga sering beroperasinya pukat lampara dasar tersebut. Lalu, membangun Pos Pengawas di daerah yang sering beroperasinya pukat lampara dasar, dalam hal ini lahan disediakan oleh nagari serta pembangunan Pos diharapkan dari Lantamal.

Berikutnya, melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut. Barulah kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Kasat Polairud Iptu Rosa Harisman yang diwakili oleh Kanit Gakkum Ipda Jamaluddin menyebutkan, penggunakan pukat lampara dasar atau trawl itu banyak digunakan di perairan Air Haji dan sekitarnya.

Penggunaan alat tangkap terlarang itu dikhawatirkan dapat memicu konflik antarnelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, karena berkibat tidak adil soal hasil tangkap nelayan. Alat tangkap trawl juga dapat merusak keseimbangan alam laut.

Baca juga: Perkuat Pengamanan Perairan, Ditpolairud Polda Sumbar Punya Kapal Pemburu Cepat Baru

“Penggunaan alat tangkap yang sejenisnya tersebut jelas dilarang oleh undangan–undang karena merusak kehidupan laut. Kami akan konsisten menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan ada konsekwensi hukum bila masih berlanjut pemakaian alat tangkap trawl dimaksud,” tegas Ipda Jamaluddin. [*/pkt]

Baca Juga

Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Festival Kesenian Pesisir Selatan Dongkrak Ekonomi Lokal
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Dinilai Bawa Kemajuan Sumbar, Keluarga Besar Kerajaan Inderapura Dukung Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Yakin Aspirasi Diperjuangkan, Warga Tapan Pesisir Selatan Bertekad Menangkan Mahyeldi-Vasko
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Poktan Nagari Lakitan Tengah Dukung Mahyeldi-Vasko: Punya Program Jelas Majukan Pertanian
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja