Padang, Padangkita.com - Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, menyampaikan masih banyak jemaah haji yang belum mengonfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kemenag memberi waktu konfirmasi pelunasi Bipih dari tanggal 9 hingga 20 Mei 2022. Waktu konfirmasi pelunasan bagi Indonesia Bagian Barat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443 H/2022 M.
“Sampai hari ini, (hari ke tiga), jemaah yang melakukan konfirmasi pelunasan berjumlah 1.334 jemaah. Masih banyak jemaah haji Sumatra Barat yang belum melakukan konfirmasi pelunasan ke BPS Bipih atau ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ungkap Joben, Rabu (11/5/2022).
"Mudah-mudahan menjelang tanggal 20 Mei seluruh jemaah sudah melakukan konfirmasi pelunasan. Dan, kita imbau jemaah tidak menunggu hingga batas akhir pelunasan itu," harapnya.
Kabid PHU didampingi Subkoordinator Dokumen dan Pendaftaran Haji Regular, Uswatman menguraikan persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji reguler tahun 1443 H/2022 M, di antaranya, pertama telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai denga urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, berusia paling rendah 18 tahun pert anggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
“Jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.
Sementara, jemaah haji reguler yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H/2020 M harus melakukan pembayaran pelunasan Bipih kembali kepada BPS Bipih dengan sistem teller, non-teller, atau langsung tanpa tatap muka.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun1443H/2022M ini waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum Covid-19, waktu pelunasan biaya haji dilakukan dalam tiga tahapan,” ulas Joben di ruang Siskohat (Sistem Komputer Haji Terpadu).
Sementara untuk biaya perjalanan haji 1443 H/2022 M, lanjut Joben sebesar Rp39.886.000 untuk nasional dan untuk embarkasi haji Padang sebesar Rp37.411.480. Meskipun biaya perjalanan ibadah ini naik dari tahun 1441 H/2022 M, namun pemerintah tidak membebankan kepada jemaah haji.
Sementera itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi mengimbau jemaah haji Sumatra Barat untuk segera melunasi atau mengonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS Bipih atau kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat kita minta jemaah haji Sumbar segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Helmi.
“Dengan segera melakukan pelunasan jemaah bisa melakukan persiapan-persiapan lain yang dibutuhkan dalam perjalanan ibadah haji. Misalnya, mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental dan kesehatan,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Kakanwil, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih dalam susasana Covid-19, maka kesehatan harus dijaga dan protokol kesehatan harus diterapkan.
Baca juga: Buruan Konfirmasi, Kemenag Rilis 92.825 Nama Jemaah Haji Reguler 2022
“Mudah-mudahan jemaah yang menjalankan ibadah haji diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT,” Kakanwil Helmi mendoakan. [*/pkt]