Padang, Padangkita.com - Puing-puing beserta lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali disapu bersih oleh Personil Satpol PP Padang, Senin (9/5/2022).
Ini adalah hari pertama masuk kerja, bagi pegawai Kantor Pemko Padang, pasca cuti bersama lebaran idul fitri, melalui Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, SK4, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata Kota Padang, langsung lakukan penertiban bersih-bersih bibir pantai dari bangunan liar.
Bersih-bersih kayu beserta terpal, dilakukan Satpol PP Padang guna memastikan kembali, agar tidak adanya PKL yang menempati lokasi bibir pantai untuk berjualan.
"Sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tidak ada PKL yang mengunakan trotoar, badan jalan, bibir pantai dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan, semua yang kita dapati adanya lapak-lapak milik PKL, kita bantu untuk memindahkan dan ada juga yang kita bawa ke Mako," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward kepada Padangkita.com, siang ini.
Dia menjelaskan, pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan sepanjang Jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. "Sepanjang Jalan Samudra ini kita intens melakukan pengawasan dan penataan terhadap PKL, secara administrasi semua telah kita jalankan, agar dalam melakukan penertiban sesuai aturan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menemukan sambungan liar dari listrik yang diduga dimanfaatkan pedagang dari tiang-tiang dan yang ada di pinggir trotoar, tentu hal tersebut sangat beresiko dan bahaya, untuk antisipasi bahaya yang akan ditimbulkan petugas terpaksa memutus sambungan arus listrik ini.
"Kita juga temukan adanya pencurian arus listrik dan kita lakukan langsung pemotongan kabel, kabel tersebut dan semua alat instalasinya kita amankan ke Mako, sebagai barang bukti,"tambahnya.
Edrian Edward, berharap kepada semua PKL yg berjualan baik di badan jalan atau trotoar jalan, dan bibir pantai untuk tidak lagi berjualan dan ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Trantibum, untuk tertib dan indahnya suatu kota perlu diatur dan dibenahi agar memberikan rasa nyaman, bersih dan tertib.
Baca Juga: Mantan Kiper Semen Padang FC Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Aniaya Anggota Brimob Polda Sumbar
"Kita sangat berharap kerjasama semua pihak dalam melakukan penataan Pantai, yang sudah indah dan tacilak ini, untuk saling menjaga dan merawatnya, merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keindahan dan ketertiban pantai, maka dari itu kita himbau masyarakat jangan lagi melanggar Perda," tutupnya. [*/isr]