Tiga Faktor Penyebab Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia Lamban

Tiga Faktor Penyebab Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia Lamban

Kebun sawit di Indonesia. Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sekjen DPP APKASINDO, Rino Afrino mengungkapkan adanya anggapan bahwa petani tidak berminat ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Jelas dia, hal ini disebabkan karena petani generasi kedua memiliki ekspektasi tinggi terhadap kebun sawitnya. Mereka menginginkan produksi kebun yang lebih baik, nilai tambah tinggi, kepastian harga, dan legalitas lahan jelas.

Rino menguraikan, terdapat tiga faktor yang mengakibatkan realisasi PSR turun. Faktor pertama adalah legalitas kebun petani yang diklaim berada di kawasan hutan dan juga diklaim tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

"Kita dikagetkan ternyata ada lahan-lahan walaupun dia sudah memiliki sertifikat hak milik ternyata itu masuk dalam kawasan hutan," ujarnya dalam webinar bertajuk "Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani" dikutip Padangkita.com, Selasa (3/5/2022).

Kedua, terkait dengan birokrasi yang rumit. Tetapi diakui Rino, Kementerian Pertanian menyelesaikan persoalan birokrasi melalui penyederhanaan syarat dan penerbitan regulasi yang mempermudah PSR.

Faktor ketiga adalah petani dihadapkan kepada masalah hukum. Mereka harus dipanggil aparat penegak hukum seperti kejaksaaan dan kepolisian berkaitan penggunaan dana PSR.”Bahkan, ada sejumlah oknum LSM lokal yang memanfaatkan kesempatan untuk mempermasalahkan petani PSR. Akibatnya, petani kami was-was untuk mengajukan PSR,” jelas Rino.

Rino sepakat dengan terbitnya jalur kemitraan dalam PSR diharapkan mampu meningkatkan realisasi PSR. Kuncinya adalah perjanjian kemitraan yang setara menjadi kunci sukses.

“Selain itu, BPDPKS dan Ditjen Perkebunan diharapkan lebih kreatif, dan inovatif dalam mendorong percepatan PSR melalui realisasi peraturan turunan dan meningkatkan sinergi dengan pihak khususnya dengan KLHK,” ujarnya

Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung pola kemitraaan dalam program PSR agar program Presiden Jokowi ini dapat mencapai target. Pelaksanaan pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa kemitraan harus yang saling menguntungkan. Agar saling menguntungkan, maka di dalam pola kemitraan harus didiskusikan secara utuh antara petani dengan mitra kerjanya.

Baca Juga: Imbas Larangan Eksport, Harga TBS Petani Sawit Swadaya Terkoyak

Terkait kawasan hutan, ia berjanji Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri LHK untuk meminta kejelasan legalitas kebun petani sawit.”Semua pihak baik Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian diharapkan duduk satu meja. Percepatan PSR harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan nasib petani rakyat,” tutupnya. [*/isr]

Baca Juga

PT TKA dan Masyarakat Diberi Waktu Sepekan Selesaikan Masalah Kebun Plasma 20 Persen
PT TKA dan Masyarakat Diberi Waktu Sepekan Selesaikan Masalah Kebun Plasma 20 Persen
Dimulai sejak 2018 di Sumbar, Program Replanting Kelapa Sawit Mulai Menunjukkan Hasil di Agam
Dimulai sejak 2018 di Sumbar, Program Replanting Kelapa Sawit Mulai Menunjukkan Hasil di Agam
Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit, Dorong Regulasi Harga lebih Adil
Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit, Dorong Regulasi Harga lebih Adil
Ajak Apical Group Perluas Investasi di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta OPD Carikan Lahan
Ajak Apical Group Perluas Investasi di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta OPD Carikan Lahan
Gubernur Mahyeldi Minta Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Sumbar Ditambah
Gubernur Mahyeldi Minta Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Sumbar Ditambah
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya