Plin-plan! Pemerintah Batalkan Larangan Ekspor CPO

Plin-plan! Pemerintah Batalkan Larangan Ekspor CPO

Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/03/2022) pagi. [Foto: BPMI Setpres]

Jakarta, Padangkita.com - Belum juga sepekan atau tetapnya 5 hari usai Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor seluruh produk Crude Palm Oil (CPO), kebijakan ini sudah ada ralat oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bahwa yang dilarang ekspor bukan CPO tapi hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.

Pemerintah berasan, melihat jumlah RBD Olein sebagai produk-produk turunan CPO tersebut hanya sedikit, sekitar 2,7 juta ton dari 33 juta ton/tahun dari total ekspor produk minyak sawit atau sekitar 8,18 persen saja. Ini artinya sama saja dengan membatalkan larangan ekspor CPO karena 91,8% produk CPO dibolehkan ekspor.

Ini kebijakan yang awalnya ambigu ini dinilai didesain untuk pencitraan, bukan untuk menyelesaikan persoalan naiknya dan langkanya minyak goreng di pasar tradisional.

Diketahui, sebelumnya kasus serupa juga terjadi, yakni larangan ekspor batubara oleh Presiden Jokowi, namun baru seminggu kemudian dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk kasus larangan ekspor CPO ini sudah dibatalkan sebelum kebijakan ini diberlakukan per 28 April 2022.

Tampaknya untuk memberikan statement bahwa larangan ekspor CPO ini dibatalkan akan membuat wajah pemerintah tidak punya pendirian sama seperti kasus pelarangan ekspor Batubara.

Dalam kasus ekspor CPO, jauh sebelumnya, sehari pasca pengumuman larangan ekspor dikeluarkan Presiden Jokowi, belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, pemerintah sudah meralatnya.

Saat itu, dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.

Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor.

Namun belakangan, pemerintah meralat aturannya lagi, di mana dalam konferensi pers terbaru esok harinya, Airlangga menegaskan, bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tak dilarang ekspornya.

"Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan persnya, Selasa malam (26/4).

Baca Juga: Berlaku 28 April 2022, Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut. Larangan ekspor ini berlaku seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini berlaku sejak 28 April 2022 sejak 2022. [*/isr]

Baca Juga

Andre Rosiade Minta Pemerintah segera Atasi Kelangkaan Minyakita
Andre Rosiade Minta Pemerintah segera Atasi Kelangkaan Minyakita
Andre Rosiade: Komisi VI DPR bakal Panggil Zulhas soal Minyakita
Andre Rosiade: Komisi VI DPR bakal Panggil Zulhas soal Minyakita
Andre Rosiade Minta Mendag Bongkar Data Pengendali Terigu dan Minyak Goreng
Andre Rosiade Minta Mendag Bongkar Data Pengendali Terigu dan Minyak Goreng
Puan Minta Sosialisasi Beli Migor Pakai PeduliLindungi Digencarkan, Ini Alasannya
Puan Minta Sosialisasi Beli Migor Pakai PeduliLindungi Digencarkan, Ini Alasannya
Pemerintah Terima Usul Gerindra Audit Perusahaan Sawit, Ini 3 Saran Andre Rosiade
Pemerintah Terima Usul Gerindra Audit Perusahaan Sawit, Ini 3 Saran Andre Rosiade
Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng, Paling Lambat 2 Pekan 
Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng, Paling Lambat 2 Pekan