Padang, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatum anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang lain untuk cabut baiat paling lambat 20 Mei 2022. Jika tidak, maka akan ditindak.
Hal tersebut disampaikanya usai prosesi cabut baiat 391 anggota NII di Dharmasraya, Rabu (28/4/2022) kemarin. Dia bersyukur atas pengucapan sumpah setia ratusan warga tersebut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, masih ada ratusan pengikut NII di Sumbar yang belum mencabut baiat dan mengucapkan ikrar kembali ke NKRI.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional seluruhnya yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," ujar Teddy.
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras-kerasnya," imbuhnya.
Dia menuturkan, Polda Sumbar bersama Densus 88 Antiteror Polri, Danrem, dan forum komunikasi pimpinan daerah sudah sepakat untuk hal tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," ungkapnya.
Teddy menyampaikan, ancaman dan bahaya dari radikalisme dapat membuat situasi menjadi distabilitas dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Soal Pencabutan Baiat 391 Anggota NII di Dharmasraya, Ini Kata Kepala Densus 88 Aantiteror Polri
"Teror dalam bentuk apa pun, dalam eskalasi apa pun, itu meresahkan masyarakat," sebutnya. [fru]