Padang, Padangkita.com - Pasangan bukan suami istri diamankan warga di sebuah rumah yang diduga dijadikan salon dan SPA di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (27/4/2022) sore.
Pasangan tersebut diamankan warga bersama ketua RT setempat, sedang berduaan di dalam kamar. Tindakan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena warga semakin ramai.
Beruntung, salah seorang warga cepat melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Padang. Pasangan itu kemudian dibawa tim Satpol PP ke Mako Satpol PP bersama tiga wanita yang ada di dalam rumah tersebut.
"Pasangan yang bukan suami istri itu sudah kita amankan ke Mako Satpol PP, setelah kita mendapatkan laporan dari warga setempat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim menjelaskan, keduanya akan didata dan diambil keterangannya lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Selain pasangan yang diduga mesum, Satpol PP juga mengamankan tiga orang perempuan lainnya yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Diduga di sana adalah salon dan SPA, takut terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, semua yang ada di sana kita amankan dulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jadi, total keseluruhan (yang diamankan) ada lima orang, di antaranya satu orang laki-laki dan empat orang wanita," ungkap Mursalim.
Untuk sanksi apa yang akan diberikan, Mursalim mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: 3 Kali Terjaring Razia, Seorang Perempuan Dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Andam Dewi
"Kita tunggu hasil (pemeriksaan) PPNS. Yang jelas kita akan lakukan pembinaan sesuai aturan, jika ada yang bekerja sebagai PSK, akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok," tegasnya. [*/pkt]