Bakar 9,2 ha Hutan Suaka Margasatwa Barisan, Warga Koto Hilalang Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Rp5 M

Bakar 9,2 ha Hutan Suaka Margasatwa Barisan, Warga Koto Hilalang Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Rp5 M

Kondisi salah satu titik pembakaran hutan Suaka Margasatwa Barisan di Kabupaten Solok, yang dilakukan salah satu warga. Kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 hektare (ha). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Tim Patroli BKSDA Sumbar berhasil mengamankan seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barisan.

"Pelaku dengan inisial AY, 37 tahun, merupakan warga Koto Hilalang. Dia diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok pada 29 Maret 2022 lalu," ungkap Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono kepada Padangkita.com, Rabu (27/4/2022).

Dia menjelaskan, AY diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi dan sedang melakukan pembakaran dan dari hasil pengecekan dan perhitungan diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai  luas 9,2 hektare (ha).

Informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada bulan Februari 2022.

Lokasi perusakan berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi  Adat Nagari Selayo dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persedian air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan beserta barang bukti 2 unit chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ardi.

Pelaku disangka melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda lima miliar rupiah.

Ardi Andono mengajak masyarakat agar memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatera Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang. Silahkan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala BKSDA Sumbar Soal Kemunculan 2 Ekor Buaya di Taluak Ambun Pasbar

Balai KSDA Sumatera Barat sejak tahun 2010 telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada di sepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

KPU Kota Padang Selesaikan Tahapan Pemilu, Siap Hadapi Pilkada 2024
KPU Kota Padang Selesaikan Tahapan Pemilu, Siap Hadapi Pilkada 2024
Promosikan Judi Online di TikTok dan Instagram, Dua Orang Ditangkap di Sumbar
Promosikan Judi Online di TikTok dan Instagram, Dua Orang Ditangkap di Sumbar
Perkuat Sinergitas, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi DPRD Klaten
Perkuat Sinergitas, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi DPRD Klaten
Wali Kota Padang Jadi Datuk, Janji Tegakkan Adat dan Lindungi Generasi Muda
Wali Kota Padang Jadi Datuk, Janji Tegakkan Adat dan Lindungi Generasi Muda
Pemko Padang Tindak Tegas Oknum Pungli Terhadap Wisatawan Asing
Pemko Padang Tindak Tegas Oknum Pungli Terhadap Wisatawan Asing
Biro Rensi Setjen DPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Revisi DIPA
Biro Rensi Setjen DPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Revisi DIPA