Padang, Padangkita.com - Bus pariwisata dilarang parkir di Pantai Padang selama libur Lebaran. Hal tersebut untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan itu.
"Intinya, bus tidak boleh parkir di tepi laut," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022).
Dia menuturkan, bus hanya boleh mengantarkan dan menurunkan penumpang di kawasan itu untuk selanjutnya berangkat kembali.
"Jadi, di Taplau, sifatnya hanya drop ini. Apakah itu mau ke Masjid Al-Hakim atau ke Taplau. Sifatnya mereka hanya menurunkan penumpang," jelasnya.
Imran menyampaikan, setelah mengantarkan penumpang, bus bisa parkir di kawasan Gelanggang Olahraga Haji Agus Salim Padang atau di samping Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang.
Baca Juga: Pengelola Terminal Anak Air Padang Gelar Ramp Check, Bus yang Tidak Layak Jalan Diminta Putar Balik
"Kita sudah siapkan lahan di situ. Kami berharap kepada pihak terkait bahwa untuk Taplau tidak boleh parkir bus di sepanjang jalan," sebutnya. [fru]