Padang, Padangkita.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seseorang pria berinisial TA (35), yang diduga sebagai muncikari terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," beber Kabid
Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik kepada Padangkita.com, Senin (25/4/2022).
Satake menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada di Kota Padang. Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan Satake lagi, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Muncikari Tomboy Ini Jual Janda Mulai Dari Rp600 Ribu Sekali Kencan
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. [fru/isr]