Jakarta, Padangkita.com - Korlantas Polri menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas jalan tol untuk Mudik Lebaran 2022. Mulai diberlakukan pada 28 April nanti, skema tersebut yakni contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.
Dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, (25/4/2022), penerapan ganjil genap di jalan tol akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.
Adapun Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022. Tiga skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional, artinya akan dilaksanakan tergantung kondisi lalu lintas. Tapi skema contraflow akan diterapkan dari arah Jakarta menuju ke timur Pulau Jawa.
Berikut jadwal dan lokasi penetapan sistem satu arah dan ganjil genap saat Mudik Lebaran 2022:
Kamis, 28 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB di KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jumat, 29 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari dari KM 47 sampai KM 414.
Sabtu, 30 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 47 sampai KM 414.
Minggu, 1 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Adapun ganjil genap dan sistem satu arah di jalan tol saat Arus Balik Lebaran 2022 akan diterapkan mulai 6 hingga 8 Mei 2022. Jadwal dan lokasinya:
Jumat, 6 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai KM 414 sampai KM 47.
Sabtu, 7 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3 + 500.
Minggu, 8 Mei - Senin, 9 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai Minggu, 8 Mei, pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei, pukul 03.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3+ 500.
Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Dibuka 26 April, Ini Sejumlah Aturan dan Pembatasan Pengguna
Pada SKB juga disebutkan, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi faktual volume lalu lintas yang terjadi. [*/isr]