PKT Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi untuk Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi

PKT Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi untuk Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi

PT Pupuk Kalimantan Timur menggelar sosialisasi bertajuk "Tanggung-jawab, Pengawasan, dan Sanksi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sampai Dengan Ke Lini IV & Petani" sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, Jumat (22/4/2022). [Dok. PT Pupuk Kalimantan Timur]

Samarinda, Padangkita.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan penyaluran pupuk subsidi. Komitmen tersebut diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk lebih lanjut menyoroti pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman mengungkapkan, pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya.

“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Dia berharap, para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi.

Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur.

MoU ini meliputi kerja sama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung-jawab perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp25 triliun-Rp32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton-9,55 juta ton per tahun.

Sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok).

Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan, untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk yang tidak bertanggung-jawab.

Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Muhamad Sumartono selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut menegaskan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini.

“Kembali kami tegaskan bahwa setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

Data mencatat, per 21 April 2022, PKT memiliki stok pupuk sebanyak 106.326 ton urea subsidi dan 4.615 ton NPK Formula Khusus. Jumlah ini telah mencapai 1,8 kali melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 ton.

Sementara itu, sejak Januari hingga 21
April 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 166.088 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian, dan 3.537 ton NPK subsidi formula khusus (kakao) dari total alokasi 11.469 ton.

Baca Juga: Kisah Asma, Mitra Binaan PKT yang Sukses Kembangkan Tanaman Obat Keluarga hingga Raup Omset Ratusan Juta

“Sosialisasi ini merupakan langkah perwujudan komitmen kami dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan, selain sebagai kegiatan lanjutan dari kerjasama dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu," ungkap Qomaruzzaman. [fru]

Baca Juga

Disebut Langka, Ternyata Kuota Pupuk Subsidi Tanah Datar Bertambah 5,6 Ribu Ton
Disebut Langka, Ternyata Kuota Pupuk Subsidi Tanah Datar Bertambah 5,6 Ribu Ton
Pastikan Pasokan Gas Bumi Pabrik Urea Papua Barat Aman, Pupuk Kaltim Kolaborasi dengan Genting Oil
Pastikan Pasokan Gas Bumi Pabrik Urea Papua Barat Aman, Pupuk Kaltim Kolaborasi dengan Genting Oil
Lewat Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ini Balikpapan – Samarinda Cuma 1 Jam Saja
Lewat Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ini Balikpapan – Samarinda Cuma 1 Jam Saja
Meriahkan Hari Krida Pertanian, PKT Kenalkan Ragam Produk Unggulan ke Petani Ponorogo
Meriahkan Hari Krida Pertanian, PKT Kenalkan Ragam Produk Unggulan ke Petani Ponorogo
Perluas Program Makmur, PKT Tanam Jagung 50 Hektare di Boalemo Gorontalo
Perluas Program Makmur, PKT Tanam Jagung 50 Hektare di Boalemo Gorontalo
PKT Kenalkan Ragam Produk dan Program Unggulan Sektor Pertanian di JakMW 2022
PKT Kenalkan Ragam Produk dan Program Unggulan Sektor Pertanian di JakMW 2022