Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jembatan Siti Nurbaya, Selasa (19/4/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward mengatakan, PKL ditertibkan karena kembali menempati lokasi tersebut untuk berjualan.
Padahal, sebelumnya, Satpol PP Padang telah melakukan penataan di kawasan wisata itu yakni PKL yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke tempat baru sejak beberapa bulan lalu.
"Ada sejumlah PKL yang kembali membuka lapaknya di lokasi yang telah disterilkan. Namun, hal tersebut dapat diantisipasi oleh personel yang berada di sana," jelas Edrian, Rabu (20/4/2022).
Dia menuturkan, pasca-penertiban yang dilakukan, pihaknya telah menempatkan satu regu personel di lokasi. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan di jembatan.
Baca Juga:Â Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan, Satpol PP Pasbar Amankan 7 Orang Pemandu Lagu
"Sesuai standar operasional prosedur, tindakan preventif selalu kita utamakan. Namun, kita tetap mengingatkan pedagang, karena berjualan di atas jembatan tersebut telah melanggar Perda," sampainya Edrian. [fru]