Batusangkar, Padangkita.com - Kemajuan teknologi informasi saat ini turut memberikan dampak menciptakan masyarakat yang semakin kritis. Kondisi ini yang membuat masyarakat di nagari ataupun kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, cukup banyak yang menuntut informasi.
"Namun tentu saja, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Richi Aprian saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat, Rabu (20/4/2022).
Ditambah Wabup, diharapkan seluruh PPID untuk mengikuti Rakor dengan baik agar meningkatkan pemahaman tentang informasi publik, karena setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik itu.
"Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku," ujar Richi.
Dikatakan dia, pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan.
"Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini," tukas Richi.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Baca Juga: 75.115 UMKM Perkuat Ekonomi Tanah Datar
"Rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi," katanya. [djp/isr]