Padangkita.com - Sebanyak 21.868 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat Beras Sejahtera (Rastra) pada 15 kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018.
"Setiap keluarga tersebut mendapat bantuan Rastra dari pemerintah yang diditribusikan oleh Bulog sebanyak 10 kg per bulannya selama 12 bulan," ungkap Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Emirda Ziswati melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Ahmad Hidayat, Jumat (9/03) di Painan.
Disebutkan, data keluarga yang mendapat bantuan Rastra setiap bulan itu berdasarkan SK Menteri Sosial RI No. 4/Huk/ 2018 tentang penetapan keluarga penerima manfaat bantuan Rastra. Selanjutnya, Bulog dalam hal ini bertanggungjawab mendistribusikan Rastra ke titik distribusi pada nagari.
Kemudian pemerintah nagari mendistribusikan Rastra ke keluarga penerima manfaat dengan mengalokasikan dana oprasional pendistribusian dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBN).
Dikatakan, pendistribusian Rastra itu dilakukan pengawasan oleh tim tingkat kabupaten yang diketui sekda dan sekretaris Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sedangkan anggota berasal dari berbagai unsur seperti Kepolisian, Kejakasaan, perangkat daerah terkait, LSM dan lainnya.
Ditingkat kecamatan juga dibentuk tim yang terdiri dari unsur Muspika, dan juga dibentuk tim pengawasan ditingkat nagari. Pengawasan dilakukan agar pendistribusian Rastra berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
"Pengawasan sangat diperlukana agar pendistrbusian Rastra dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran yakni keluarga penerima manfaat Rastra sesuai SK Menteri Sosial No.4/Huk/2018 tentang penetapan penerima manfaat Rastra," ucapnya.